Tangerang, Catatan Fakta - Polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke rumah nonsubsidi di kawasan Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang, menjelaskan lima pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan kasus tersebut diantaranya berinisial K, MY, H, MT dan AM.
"Kita berhasil mengungkap praktek curang niaga bahan bakar gas elpiji. Mereka terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," ujar Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Video Syur Kebaya Merah Yang Viral Di Media Sosial Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku
Zain menyampaikan bahwa praktik pengoplosan gas elpiji tersebut telah berjalan selama empat bulan. Mereka belajar sendiri untuk memindahkan isi tabung gas melalui YouTube.
"Para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama empat bulan. Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji itu, para pelaku mengaku belajar dari YouTube dan otodidak," tuturnya.
"Selama empat bulan beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp200 juta," lanjutnya kembali.
Baca Juga: Jatisari Bekasi Rawan Kejahatan Polisi dan Camat Turun Tangan
Polisi juga menyita 135 tabung kosong 3kg, 97 tabung isi 12kg dan 10 tabung kosong, tambahnya. Kemudian, 18 tabung gas 3kg penuh dan tiga selang regulator serta sebuah mobil bak terbuka untuk mengantarkan gas tersebut.
Atas aksinya tersebut, para pelaku dijerat pasal 9 Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah ketentuan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Terancam hukuman penjara selama enam tahun," pungkasnya.