Berdasarkan surat pengumuman NOMOR: 01/PANPEL.BKN/PPPK.KES/XI/2022,
Badan Kepegawian Negara (BKN) membuka lowongan kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan BKN T.A. 2022
berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2022 tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022 sejumlah 2 (dua) orang pegawai
dengan rincian sebagai berikut:
1. Ahli Pertama - Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Profesi Dokter Gigi
2. dan Ahli Pertama - Psikolog Klinis dengan kualifikasi pendidikan Profesi Psikologi
Peminatan
Psikologi Klinis
Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional
Tenaga Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022
tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dan
Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 01.03/F/2268/2022
tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi
Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk
Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022
terdiri dari:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
2. Tenaga Kesehatan NonAparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem
Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian
Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.
Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan meliputi:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri
Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan
ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau
perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;
b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan
Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri;
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan
yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
11.Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun
yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12.Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi
kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
13.Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan
zat adiktif lainnya;
14.Pelamar wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat
2 (dua) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar dan berkinerja baik
dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
Puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
Rumah Sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
unit kerja Pejabat Administrator; atau
e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar
yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga
swadaya nonpemerintahan/yayasan.
15.Pelamar wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan
internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat
pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada
STR
TATA CARA PENDAFTARAN
Tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala
Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami
kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/
melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah
dan sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan
benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses
pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
f. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman
https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang
telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri;
4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Kesehatan;
5. Pelamar memilih instansi Badan Kepegawaian Negara dilanjutkan dengan
memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan
dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah,
tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama
program studi, dan akreditasi;
6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang
warna merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik
menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala BKN c.q. Ketua
Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 di Jakarta yang sudah
ditandatangani dan dibubuhi e-meterai sesuai format sebagaimana
tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini;
d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana
tercantum pada romawi III nomor 7;
e. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana
tercantum pada romawi III nomor 7;
f. Surat keterangan memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua)
tahun dan berkinerja baik sesuai dengan ketentuan persyaratan pada
romawi III nomor 14 dan menggunakan format sebagaimana tercantum
pada Lampiran II Pengumuman ini;
g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan
dibubuhi e-meterai sesuai format sebagaimana tercantum pada
Lampiran III Pengumuman ini;
h. Surat Tanda Registrasi asli dan bukan internship sesuai jabatan yang
dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan
tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; dan
i. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelamar yang sedang
dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan
masyarakat.
7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang
diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan
dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus
seleksi administrasi); dan
8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran
untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran
(pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
TAHAPAN SELEKSI
Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan BKN T.A. 2022 meliputi:
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang
terdiri dari:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial;
c. Kompetensi Sosial Kultural; dan
d. Wawancara.
SISTEM KELULUSAN
1. Seleksi Administrasi
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian
antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman
https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan. Bagi
pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu
peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Seleksi Kompetensi
a. Kelulusan seleksi kompetensi menggunakan CAT didasarkan pada nilai
ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Keputusan Menteri
- 7 -
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga
Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
b. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, terdapat penambahan nilai
Kompetensi Teknis sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kompetensi
Teknis paling tinggi, yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga) bagi pelamar
PPPK Tenaga Kesehatan BKN T.A. 2022 yang sedang dan/atau telah
melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat melalui
penugasan dari Kementerian Kesehatan, sebagai berikut:
1) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
2) Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
3) Nusantara Sehat Individu (NSI);
4) Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
5) Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan Dokter
Spesialis (PGDS).
3. Hasil Akhir Seleksi
Kelulusan akhir seleksi PPPK Tenaga Kesehatan BKN T.A. 2022 ditentukan
berdasarkan hasil oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional. Dalam hal pelamar memperoleh nilai akhir yang sama,
penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama,
penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;
c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama,
penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang
tertinggi; dan
d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama,
penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.