informasi

Tersangka Penistaan Agama: Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Dihentikan Sementara

Rabu, 2 Agustus 2023 | 16:46 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Foto/Dok/Menit24

Catatanfakta.com - Pada tanggal 2 Agustus 2023, Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa Panji Gumilang telah meminta agar pemeriksaannya dihentikan sementara waktu.

"Pada pukul 01.00 tadi malam, PG meminta agar pemeriksaannya dihentikan sementara dan ingin melanjutkan pemeriksaan pada siang hari ini," ujar Djuhandhani dalam pernyataannya pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Polda telah memeriksa 30 individu terkait dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

Sebagai tindakan selanjutnya, Djuhandhani menambahkan bahwa Panji Gumilang akan ditahan sementara di tahanan Bareskrim Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan.

Meskipun begitu, terkait dengan penahanan Panji Gumilang, Djuhandhani menyatakan bahwa keputusan akan disampaikan lebih lanjut di masa depan.

"Belum ada surat perintah penahanan, saat ini baru penangkapan. Penyidik memiliki kewenangan selama 1x24 jam. Kami akan melihat situasinya pada jam 21.00 nanti," jelasnya.

Baca Juga: KETERANGAN AHLI DI SELIDIKI BARESKRIM TERKAIT KASUS PANJI GUMILANG

Sebelumnya dilaporkan bahwa penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan apakah akan menahan Panji Gumilang atau tidak.

"Kami masih memiliki waktu 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang)," ungkap Djuhandhani kepada wartawan pada Selasa (1/8/2023).

 Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Al-Zaytun Tidak Akan Dibubarkan dan Pidana Panji Gumilang Diselesaikan

Dalam situasi sekarang, lanjut Djuhandhani, penyidik saat ini hanya sedang melakukan proses penangkapan terhadap Panji Gumilang.

"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya berfokus pada proses penangkapan. Kami akan mengawasi perkembangan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB