informasi

Pengedar dan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Petugas Gabungan di Lebak Banten

Kamis, 27 Juli 2023 | 15:00 WIB
Ribuan obat ilegal diamankan Petugas gabungan di Lebak Banten

Catatanfakta.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak yang merupakan bagian dari Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten), berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Lebak.

Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial RT (23) dan merupakan warga Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, berhasil ditangkap pada Rabu (21/06/2023).

Saat penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 (satu) buah tas jinjing berwarna hitam, 506 (lima ratus enam) butir obat dengan merek Tramadol HCI, 2000 (dua ribu) butir obat berwarna kuning dari merek Hexymer, satu unit ponsel dari merek REALME berwarna hitam, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 317.000,- (tiga ratus tujuh belas ribu rupiah) hasil dari penjualan.

Baca Juga: Sebelum Wafat Eeng Saptahadi Sempat Dirawat Di RS, Keluarga Ungkap Almarhum Takut Obat Hingga Jarum

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, telah mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut.

Pada Kamis (27/07/2023), Malik menyatakan, "Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak."

Malik menambahkan, "Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku dengan inisial RT (23), yang merupakan warga desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, beserta barang buktinya."

Baca Juga: Update Gempa Banten: Muara Binuangeun Diguncang Gempa Magnitudo 3,3, BMKG Peringatkan Masyarakat Waspada

Selain itu, Malik juga menegaskan bahwa Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.

Sebagai tindakan hukum atas perbuatannya, pelaku akan dijerat berdasarkan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB