Catatanfakta.com - Pemerintah Provinsi Bali sedang melakukan pembahasan dan evaluasi mengenai pengenaan pungutan sebesar Rp150 ribu kepada wisatawan asing yang termasuk dalam kelompok pelajar dan peneliti yang mengunjungi Bali.
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, menyatakan bahwa dampak pengenaan pungutan ini terhadap Bali masih perlu dipertimbangkan karena banyak peneliti yang diundang oleh lembaga di Bali.
Pernyataan ini disampaikannya setelah menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar pada hari Selasa.
Baca Juga: RONALDO JELASKAN DIA TAK INGIN KEMBALI BERMAIN DI LIGA EROPA
Wakil Gubernur Bali juga menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Rancangan peraturan ini diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Cok Ace, sapaan akrab Wakil Gubernur Bali, juga menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang mensosialisasikan isi rancangan peraturan daerah ini kepada para pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: KEJAGUNG AKAN PERIKSA MENKO AIRLANGGA HARTANTO TERKAIT KASUS KORUPSI MINYAK GORENG
Selain mengenai pungutan terhadap pelajar dan peneliti, masih perlu dibahas juga apakah pungutan ini akan dikenakan kepada wisatawan asing yang berusia di bawah 12 tahun.
Cok Ace berharap ada pengecualian untuk anak-anak ini, seperti yang dilakukan di pintu-pintu masuk lainnya. Namun, hal ini masih dalam tahap pembahasan.
Selain itu, Cok Ace juga menjamin transparansi dalam penggunaan dana dari pungutan ini setelah rancangan peraturan daerah disetujui dan diberlakukan.
Baca Juga: GIBRAN DI TUNJUK JADI JURU KAMPANYE CAPRES GANJAR PRANOWO
Pada tanggal 17 Juli, Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali mengajukan pertanyaan mengenai besaran pungutan sebesar Rp150 ribu yang akan dikenakan kepada setiap wisatawan asing.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Ketut Juliarta, mengusulkan agar besaran tersebut diatur melalui peraturan gubernur.