Catatanfakta.com - Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengatur jadwal untuk memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Kasus ini dikaitkan dengan periode waktu 2021-2022.
Airlangga telah dipanggil untuk hadir pada pukul 09.00 WIB pagi ini, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kejagung.
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, telah mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada hari Selasa.
Baca Juga: GIBRAN DI TUNJUK JADI JURU KAMPANYE CAPRES GANJAR PRANOWO
Ketut menyatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar tersebut telah bersedia untuk memenuhi panggilan dari Kejagung.
Pada waktu yang telah ditentukan, yakni sekitar pukul 16.00 WIB, Airlangga dijadwalkan untuk tiba.
Sehubungan dengan kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga: SURYA PALOH TEMUI JOKOWI PASCA RESHUFFLE KABINET
Dalam kasus ini, kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi izin ekspor CPO, berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap, mencapai Rp 6,47 triliun.
Selain itu, ada lima orang pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya juga telah selesai dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.