informasi

Eksepsi Dirut BAKTI Kominfo di Tolak Hakim

Selasa, 18 Juli 2023 | 12:12 WIB
sisang kominfo pengadilan tipikor jakarta (catatanfakta.com)

Catatanfakta.com - Pada tanggal 18 Juli 2022, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Sidang terdakwa dengan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima.

Baca Juga: KUANGAN HIMGGA ASET TAMAH PANJI GUMILANG SEDANG DIDALAMI OLEH BARESKRIM POLRI

Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Lebih lanjut, hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada tanggal 25 Juli sebagai bagian dari proses persidangan.

Sebelumnya, Anang Achmad Latif didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

Baca Juga: POLISI SELIDIKI PENYEBAB KEBAKARAN K LINK

Anang Achmad Latif juga diadili bersama mantan Menkominfo, Johnny G Plate, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.

Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

Perbuatan dari beberapa pihak, termasuk Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa mengakibatkan kerugian Jaksa menyatakan bahwa keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun).

Demikianlah perkembangan terkini dari kasus korupsi BTS Kominfo yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB