informasi

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MINTA MAAF KARNA KORUPSI

Jumat, 14 Juli 2023 | 18:01 WIB
Foto Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (Tangkap layar dari Instagram @undercover.id)

Catatanfakta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf atas berbagai persoalan yang terjadi dalam kurun waktu 2019-2023, termasuk skandal dugaan pungutan liar (pungli), mark up anggaran, dan tindakan pencabulan oleh pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan permintaan maaf tersebut saat diminta tanggapan mengenai berbagai kasus korupsi dan perilaku tidak senonoh yang terjadi di lembaga tersebut.

Ghufron mengakui bahwa KPK mengalami kebocoran sehingga kasus-kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di lembaga yang seharusnya berperan dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: TANGGAPAN KETUA MA MENGENAI SEKRETARISNYA YANG TERLIBAT KASUS HUKUM SIMAK SELENGKAPNYA

"Saya mungkin atas nama pimpinan, mungkin juga atas nama lembaga menegaskan bahwa KPK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa ternyata KPK juga kebobolan," ujar Ghufron dalam sebuah diskusi dengan tema "Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan" di Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023.

Ghufron menyatakan bahwa pimpinan dan pegawai KPK sepakat untuk membangun sistem integritas kepegawaian secara institusional.

Ia tidak menampik bahwa beberapa skandal memang terjadi di KPK, termasuk dugaan korupsi di rumah tahanan, kasus pencabulan, dan penggelembungan anggaran.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS 4G BAKTI: Jaksa Berikan Tanggapan

Ghufron mengatakan bahwa KPK akan menyelesaikan masalah-masalah tersebut secara kelembagaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Itu komitmen kami," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap bahwa pihak eksternal yang terlibat dalam tindak korupsi, serta pegawai KPK yang melakukan korupsi, harus dianggap sebagai pihak yang sama di mata hukum. Hal ini mengisyaratkan bahwa KPK tidak membedakan perlakuan terhadap pelaku korupsi, baik mereka berasal dari luar maupun dari dalam institusi tersebut.

Baca Juga: DITO MENPORA DI PANGGIL KEJAGUNG TERKAIT KASUS DUGAAN KORUPSI

Ia menjamin bahwa kasus-kasus tersebut akan ditangani dengan tegas.

Namun, Ghufron tidak setuju dengan penggunaan istilah "badai" untuk menggambarkan berbagai masalah yang terjadi, melainkan menganggap masalah tersebut sebagai hal yang wajar.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB