Catatanfakta.com - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memanggil Lucky Hakim, mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, pada hari Jumat, untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.
Lucky Hakim telah mengonfirmasi bahwa ia akan datang ke Bareskrim Polri untuk menjawab panggilan dari penyidik.
"Ya, benar saya dipanggil. Insyaallah, saya akan hadir," kata Lucky kepada wartawan ketika dihubungi di Jakarta pada hari Jumat.
Baca Juga: BARESKRIM MINTAI SAKSI AHLI TERKAIT TINDAK PIDANA AL ZAYTUN
Lucky Hakim dijadwalkan dalam surat panggilan pertama, Akan memberikan keterangan sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB nanti.
Lucky Hakim, ketika masih menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, pernah terekam kamera hadir dalam perayaan Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun dan ikut menyanyikan lagu Yahudi, Havenu Shalom Aleichem, yang menggunakan bahasa Ibrani di bawah pimpinan Panji Gumilang.
Penyelidikan terkait dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, terus berlanjut. Pada hari Kamis (13/7), penyidik meminta keterangan dari beberapa saksi ahli, termasuk saksi ahli di bidang ITE, sosiologi, dan agama.
Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Al-Zaytun Tidak Akan Dibubarkan dan Pidana Panji Gumilang Diselesaikan
Telah dilaporkan Panji Gumilang terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 A yang mengatur tentang Penistaan Agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, ditemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.