Catatanfakta.com - Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Ombudsman terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyidikan KPK. Endar menyatakan akan membahas perkembangan laporannya setelah kembali bertugas di KPK.
"Itu soal lain. Saya tidak akan membahasnya untuk saat ini," kata Endar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
Endar menyebutkan, laporannya ke Ombudsman masih dalam proses. Ia menyatakan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Taylor Swift Akan Konser Di Singapore
"Nah, saat ini masih berjalan. Nanti akan saya pertimbangkan dengan tim hukum saya," kata Endar.
Selain melaporkan Firli Bahuri ke Ombudsman, Endar juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Endar kembali menegaskan laporannya menjadi persoalan tersendiri setelah kembali bertugas di KPK.
"Itu akan menjadi masalah lain. Saat ini, saya sedang membicarakan masalah kembali ke sini," katanya.
Baca Juga: Popo Barbie Patung Viral
Terima kasih kepada Jokowi dan Kapolri
Endar pun menjelaskan kronologi kepulangannya ke KPK. Ia awalnya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saat ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden, kepada Menteri PANRB, dan kepada Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan terkait masalah administrasi,” ujar Endar.
Endar dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK pada April 2023. Sejumlah langkah dilakukannya setelah menilai keputusan pemecatan itu cacat administrasi.
Baca Juga: MAJLIS HAKIM SEMPAT GEMES DENGAN AMANDA DALAM KASUS PERSIDANGAN MARIO DANDY
Endar pun mengajukan banding administratif terkait pemecatannya kepada Presiden Jokowi. Menurut Endar, surat tersebut kemudian diproses melalui Kementerian PANRB.
“Kemudian diserahkan ke Menteri PANRB untuk diproses, dan Menteri PANRB merekomendasikan saya kembali ke sini. Jadi, dasar surat dari Menteri PANRB melalui Sekjen mencabut ketetapan sebelumnya, izinkan saya untuk kembali ke sini sebagai Direktur Investigasi," jelas Endar.