informasi

KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 23 Juni 2023 | 10:30 WIB
KPK resmi melakukan tersingkir terhadap Rafael Alun Trisambodo. (Foto: ManggaraiNews.Com/YouTube KPK).

Catatanfakta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 20 aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, seorang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). Total nilai aset yang disita dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini mencapai Rp150 miliar.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPK telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Rafael Alun sebagai mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Menurut Ali, penyitaan aset tersebut merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Ali juga menjelaskan bahwa aset tanah dan bangunan tersebut tersebar di tiga kota. Enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 aset di Manado, Sulawesi Utara. Total nilai dari 20 aset yang disita mencapai Rp150 miliar.

Baca Juga: Pungli senilai Rp 4 miliar terungkap di Rutan KPK, anggota DPR PDIP terkejut dengan temuan Dewas.

Ali menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah KPK dalam upaya memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Tindakan ini sejalan dengan tujuan KPK untuk melakukan pemulihan keuangan negara serta memberikan efek jera kepada pelaku korupsi di Indonesia.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB