informasi

BPN Angkat Suara Soal Tanah JK: Mana Sertifikat yang Sah di Mata Hukum?

Senin, 17 November 2025 | 10:50 WIB
Sertifikat ganda bisa jadi mimpi buruk bagi pemilik tanah. Jangan biarkan masalah ini merusak masa depan properti Anda! Simak langkah-langkah praktis untuk menyelesaikan sengketa di Kantor Pertanahan. (Foto/Rumah123)

catatanfakta.com - Polemik sertifikat ganda kembali mencuat setelah tanah milik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), seluas 164.151 meter persegi di Makassar tiba-tiba dieksekusi dan dimenangkan Pengadilan Negeri Makassar untuk PT GMTD Tbk.

Padahal, berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, lahan 16 hektar itu tercatat atas nama JK dengan empat SHGB yang diterbitkan sejak 1996 hingga 2008. “JK memiliki empat sertifikat asli dan akta pengalihan hak yang sah dari BPN,” demikian informasi dari Kementerian ATR/BPN.

Keputusan PN Makassar yang memenangkan PT GMTD pun memunculkan tanya besar: jika sebidang tanah memiliki dua SHGB asli, mana yang diakui hukum? Yurisprudensi MA No. 5/Yur/Pdt/2018 menyebut bahwa “jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama dan keduanya otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.” Namun dalam kasus JK, pengadilan menilai tanah tersebut bukan miliknya.

Baca Juga: Sengketa Tanah Memanas: Lippo Group vs Jusuf Kalla, Dua Klaim Sah Beradu Keras di Makassar

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa persoalan ini muncul karena adanya proses eksekusi yang dilakukan tanpa melalui prosedur wajib, yaitu konstatering.

“Faktor yang memicu pergolakan ialah adanya pihak yang ingin melakukan eksekusi tanpa melalui konstatering,” ujar Shamy kepada Kompas.com pada Minggu (16/11/2025). Ia menjelaskan bahwa konstatering adalah proses pencocokan objek tanah di lapangan untuk memastikan kesesuaian eksekusi dengan amar putusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) PP 18/2021.

Untuk menghentikan kekisruhan, Kementerian ATR/BPN sudah mengirim surat resmi kepada PN Makassar agar melakukan konstatering sebelum eksekusi lanjutan. Setelah itu, langkah audit dan due diligence akan dilakukan untuk memastikan keaslian dan legalitas sertifikat yang tumpang-tindih.

Baca Juga: Usai Sepakat Cerai, Erin Taulany Kubur Aib Masa Lalu dan Terbang ke Tanah Suci

“Terhadap tumpang tindih hak atas tanah, akan dilakukan langkah-langkah audit dan due diligence,” jelas Shamy.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan dijalankan secara transparan dan melibatkan aparat penegak hukum. “Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan objektif, berkeadilan, dan mengedepankan kepastian hukum demi melindungi hak seluruh pihak,” tandasnya.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB