informasi

Sengketa Lahan Jusuf Kalla dan Lippo Group, Menteri ATR Tegaskan Pemerintah Netral

Rabu, 12 November 2025 | 11:06 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan perkara lama yang sudah berakar sejak dekade 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya. (Syaiful Amri)

catatanfakta.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara terkait sengketa tanah antara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan Lippo Group di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Sengketa lahan seluas 16,4 hektare ini kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Makassar mengirim surat kepada Kementerian ATR pada 7 November 2025.

“Kami mempertanyakan eksekusinya. Maka dengan ini kami sampaikan bahwa objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi,” ujar Nusron Wahid usai rapat di Kemenko Bidang Pangan, Selasa (11/11/2025).

Sengketa ini melibatkan beberapa pihak, di antaranya PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta dua individu, Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. Menurut Nusron, persoalan ini adalah warisan dari kebijakan pertanahan era 1990-an yang masih menyisakan tumpang tindih hak.

Baca Juga: DPR Desak Menteri ATR/BPN Naikkan Pajak untuk 60 Keluarga Penguasa Tanah

Kasus tersebut mencuat kembali setelah Kementerian ATR melakukan pembenahan sistem pertanahan untuk menciptakan transparansi dan keteraturan. “Aku ini belum paham maksudnya apa dari jawaban tersebut,” kata Nusron menanggapi surat Pengadilan Negeri Makassar yang dinilainya masih perlu penjelasan lebih lanjut.

Tercatat, lahan itu memiliki dua dasar hak berbeda. Ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Di sisi lain, terdapat pula Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD (Lippo) yang berasal dari keputusan pemerintah daerah sejak 1990-an.

Selain itu, gugatan dari pihak Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong semakin memperumit situasi. Dalam putusan tersebut, GMTD dinyatakan sebagai pihak pemenang, namun menurut Nusron, secara hukum keputusan itu hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya.

Baca Juga: Kubu Pontjo: Menteri ATR Tak Berhak Tolak Pembaruan HGB Hotel Sultan

“Putusan itu tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun fakta hukum menunjukkan PT Hadji Kalla juga memiliki hak berdasarkan dasar penerbitan yang berbeda,” tegasnya.

Nusron memastikan kementeriannya bersikap netral dalam menangani sengketa ini. “Kami tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, maupun Manyombalang. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis pada Ahad (9/11/2025).

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB