Catatanfakta.com, Jakarta — Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait maraknya praktik judi online (judol) di ibu kota.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat 602 ribu warga Jakarta terlibat dalam aktivitas judi online dengan total transaksi mencapai Rp3,12 triliun.
Data itu disampaikan Rano dalam acara “Podcast on the Spot” pada Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI 2025, Minggu (26/10/2025).
“Berdasar penelusuran PPATK, terungkap sekitar 602 ribu warga Jakarta terlibat judi online. Yang ngeri, total transaksinya mencapai Rp3,12 triliun,” ujar Rano Karno.
Rano: Judi Online Jadi Dampak Gegar Budaya Digital
Menurut Rano, fenomena ini merupakan dampak nyata dari gegar budaya digital (digital shock culture) yang telah lama diprediksi para pakar.
“Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Judi online bukan soal kita tidak siap dengan teknologi, tapi karena jalur aksesnya terlalu banyak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi tanpa batas menjadikan ruang digital semakin sulit diawasi. Karena itu, pengawasan lintas lembaga dan literasi digital harus diperkuat.
Baca Juga: Kaget! Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Temukan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor Ratusan Meter
“Ini bukan hanya soal moralitas, tapi juga tentang regulasi dan literasi. Kita semua harus terlibat untuk mengatasinya,” tegas Rano.
5.000 Penerima Bansos Terafiliasi Judi Online
Lebih jauh, Rano juga mengungkap fakta mencengangkan bahwa sekitar 5.000 warga penerima bantuan sosial (bansos) di Jakarta terdeteksi ikut bermain judi online. Mereka tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan bantuan iuran BPJS.
“Kami menemukan data sekitar 5.000 penerima bansos terlibat judi online. Kami harus memastikan bantuan seperti KJP, KJMU, dan BPJS benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk berjudi,” kata Rano.
Pemprov DKI kini memperkuat koordinasi dengan PPATK, Kominfo, dan Kejaksaan guna menertibkan aktivitas ilegal ini, sekaligus memperbaiki sistem verifikasi penerima bansos agar lebih selektif.
Kejaksaan Agung: Judi Online Adalah “Jebakan Digital”
Dalam kesempatan yang sama, Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan daring, melainkan jebakan digital yang berpotensi menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.