Catatanfakta.com -, Isu ketimpangan agraria kembali memanas. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendapat desakan dari DPR untuk menaikkan pajak terhadap 60 keluarga yang disebut menguasai hampir setengah tanah bersertifikat di Indonesia.
Dorongan itu datang dari anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).
“Kalau informasi tanah di republik ini besarnya dikuasai oleh 60 orang, tunjukkan keadilan itu. Bukan hanya lewat reforma agraria, tapi juga dengan membebani mereka dengan pajak lebih besar,” tegas Deddy.
Ketimpangan Tanah: 48 Persen Hanya 60 Keluarga
Sebelumnya, Nusron mengungkap data mengejutkan: dari 55,9 juta hektar tanah bersertifikat, sekitar 48 persen dikuasai hanya oleh 60 keluarga.
Kendati dikelola lewat berbagai perusahaan, Nusron menyebut jika ditelusuri ke beneficial ownership, kepemilikan berpusat pada segelintir keluarga konglomerat.
Baca Juga: IHSG Anjlok 1,28 Persen Usai Reshuffle Kabinet, Pasar Soroti Pergantian Sri Mulyani
“Inilah problem kenapa ada kemiskinan struktural. Karena kebijakan masa lalu yang tidak berpihak pada rakyat,” kata Nusron saat sebuah acara di Jakarta, Juli 2025 lalu.
Pajak untuk 70 Turunan Kaya
Deddy menekankan, transparansi data tanpa kebijakan tindak lanjut justru bisa memicu kemarahan rakyat kecil.
Ia mencontohkan kasus di Pati, Jawa Tengah, ketika kenaikan PBB justru menyasar rakyat kecil dan menimbulkan kericuhan.
“Saya kira pajaknya harus dinaikin betul, Pak. Mereka sudah sangat kaya, untuk 70 keturunan, bukan 7 lagi. Saatnya negara mendistribusikan kembali untuk rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Prabowo: Budi Gunawan hingga Sri Mulyani Diganti, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk
Mandat Presiden Prabowo
Meski belum menyebut siapa 60 keluarga tersebut, Nusron menegaskan ia telah menerima mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perubahan kebijakan agraria dengan tiga prinsip:
-
Keadilan
-
Pemerataan