Catatanfakta.com Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk triwulan ketiga tahun 2025.
Bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga prasejahtera dengan anggota rumah tangga prioritas, termasuk ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga: UPDATE Jakarta 1 September 2025: Demo KPK, BEM SI Batal Turun, Sekolah Terapkan Belajar dari Rumah
Mekanisme Penyaluran
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa penyaluran PKH tahun ini menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bantuan lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.
Sebanyak 1,8 juta keluarga telah dikeluarkan dari daftar penerima karena kondisi ekonominya membaik. Anggaran mereka dialihkan ke keluarga miskin ekstrem agar distribusi lebih merata.
Baca Juga: Dikabarkan Ada Demo 1 September, Jalan Depan DPR Tetap Dibuka Pagi Ini
Nilai Bantuan PKH 2025 (Per Tahun):
-
Ibu hamil/menyusui: Rp3.000.000
-
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000
-
Siswa SD/sederajat: Rp900.000
-
Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000