informasi

Tompi Kritik Sistem Royalti LMK: "Enggak Jelas", DPR Janjikan Audit dan Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Momen ketika Tompi sampaikan pendapat kritis nya kepada pemerintah terkait Isu royalti musik di acara live 10 Years Freedom Jazz Festival 2025. (TL YouTube RRI NET OFFICIAL)

Pemerintah dan DPR Turun Tangan

Kisruh royalti musik ini akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Kementerian terkait, Komisi X dan XIII DPR, LMKN, serta sejumlah perwakilan industri musik. Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).

Menurut Dasco, rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Pertama, delegasi penarikan royalti musik akan dipusatkan di LMKN. Kedua, akan dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme penarikan dan penyaluran royalti yang selama ini berlangsung.

“Hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai. Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta yang baru,” kata Dasco.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu resah. Pemerintah menjamin aktivitas komersial yang melibatkan pemutaran musik bisa berjalan normal sambil menunggu pembahasan aturan baru.

Kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang, dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu tanpa takut, menyanyi juga tanpa takut. Karena dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri,” ujarnya.

Baca Juga: Siti Aisah di HUT ke-37 WPP Bogor: Perempuan Harus Konsisten Jaga Marwah Partai

Jalan Panjang Reformasi Royalti

Meski sudah ada komitmen politik untuk melakukan revisi, perbaikan sistem royalti musik tidak akan mudah. Setidaknya ada beberapa tantangan besar yang harus dihadapi:

  1. Transparansi Data
    LMK dan LMKN perlu memastikan setiap rupiah yang dipungut tercatat jelas dan bisa diaudit. Ini memerlukan integrasi teknologi dan sistem pelaporan yang terbuka bagi musisi.

  2. Keadilan Distribusi
    Musisi menuntut pembagian royalti yang proporsional dengan tingkat pemakaian lagu. Hal ini menuntut mekanisme pelacakan pemakaian musik yang akurat.

  3. Adaptasi Era Digital
    Industri musik sudah bergeser ke ranah streaming dan media sosial. Aturan baru harus mampu mengakomodasi realitas ini, bukan hanya fokus pada konser atau kafe.

  4. Kepercayaan Publik
    Musisi, pelaku usaha, dan masyarakat harus kembali percaya pada lembaga pengelola royalti. Tanpa kepercayaan, sistem apa pun akan sulit berjalan.

Baca Juga: Demo Akbar 25 Agustus di Pati Batal: Ahmad Husein Mengaku Damai dengan Bupati Sudewo, Benarkah Gerakan Ditunggangi Politik?

Harapan Musisi

Tompi dan sejumlah musisi lain berharap momentum ini benar-benar dimanfaatkan untuk melakukan perombakan menyeluruh. Bagi mereka, royalti bukan sekadar soal uang, melainkan pengakuan atas hak cipta dan keberlanjutan hidup para seniman.

“Kalau sistemnya enggak jelas, bagaimana musisi bisa hidup layak? Musik itu pekerjaan, bukan sekadar hobi. Royalti adalah hak yang harus dijaga,” tegas Tompi.

Dengan semakin banyaknya sorotan publik dan langkah audit dari DPR, harapan akan hadirnya sistem royalti yang lebih adil dan transparan kini semakin terbuka. Pertanyaannya, seberapa cepat perubahan itu bisa diwujudkan di tengah tarik-menarik kepentingan berbagai pihak?

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB