Catatanfakta.com -, BANDUNG – Perseteruan hukum antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memasuki babak baru.
Sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (13/8/2025) diwarnai pernyataan keras dari kuasa hukum RK yang menyebut gugatan Lisa terkait hak identitas anak salah alamat.
Lisa Gugat Rp16,6 Miliar dan Minta Sita Rumah RK
Dalam gugatannya, Lisa Mariana menuntut pengakuan atas status anaknya sekaligus menagih kerugian Rp16,6 miliar.
Rinciannya, Rp6,6 miliar kerugian materiil dan Rp10 miliar kerugian immateriil. Tak hanya itu, Lisa juga meminta hakim menyita rumah milik Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, serta menuntut denda Rp10 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.
Baca Juga: CAMRY Satu Aksi Seribu Makna: Santunan Lansia Warnai HUT RI Ke 80
Kubu RK: PN Bandung Tidak Berwenang
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan gugatan Lisa seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Agama, bukan PN Bandung.
“Kami ajukan eksepsi kompetensi absolut. PN Bandung tidak berwenang mengadili perkara asal usul anak dan pengakuan biologis. Itu ranah Pengadilan Agama,” tegas Muslim.
Ia menambahkan, ada sejumlah kasus serupa di pengadilan lain yang kandas karena dianggap salah alamat.
Baca Juga: Batagor Masuk Daftar Camilan Terenak Dunia Versi Taste Atlas, Tempati Peringkat Lima Besar
“Ada putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan hal sama, ini kewenangan Pengadilan Agama. Jadi menurut kami jelas, gugatan ini tidak tepat diajukan ke PN,” lanjutnya.
Kubu Lisa Tetap Santai
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Frederikus Simamora, merespons santai klaim dari kubu RK. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan bukti kuat untuk memperkuat gugatan.
“Hari ini agenda dari tergugat. Giliran kami minggu depan. Bukti awal sudah ada dan akan kami sampaikan di sidang berikutnya,” ujarnya singkat.
Kasus yang Menyita Publik
Kasus ini berawal dari klaim Lisa Mariana yang menyebut anaknya, Selina Azzura, merupakan buah hubungan dengan Ridwan Kamil.