Catatanfakta.com -, BOGOR – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas untuk menjaga kekhidmatan dan kesakralan momen bersejarah tersebut. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menertibkan pengibaran bendera non-resmi, termasuk bendera bertema anime populer One Piece yang belakangan marak terlihat di sejumlah titik.
Keputusan ini diambil setelah adanya larangan dari Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih tidak diperkenankan selama masa peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Langkah tegas ini pun mendapat dukungan penuh dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pemkab Bogor Genjot Pelayanan Publik Lewat Semangat Kolaboratif dan Digitalisasi
Hanya Bendera Merah Putih, Harga Mati
Sekretaris Dinas Pol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menegaskan bahwa pihaknya siap menertibkan seluruh bendera non-nasional, termasuk bendera One Piece, yang dinilai tidak pantas dikibarkan dalam konteks perayaan kemerdekaan negara.
“Kalau ada larangan dari pemerintah pusat, kita pasti akan melakukan penertiban. Yang berkibar itu harus bendera Merah Putih, harga mati, gak ada bendera lain,” tegas Anwar kepada Radar Bogor pada Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan bahwa bendera selain Merah Putih yang ditemukan berkibar di ruang publik akan diturunkan secara langsung oleh petugas. Upaya ini dimaksudkan agar tidak mencederai semangat nasionalisme serta tidak menyimpang dari norma dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Job Fair 2025 Digelar di Mall BTM Bogor, 30 Perusahaan Buka Lowongan untuk Semua Jenjang Pendidikan
Bendera One Piece Bukan Simbol Nasional
Fenomena pengibaran bendera One Piece, yang biasanya menampilkan lambang bajak laut fiksi dari anime Jepang, memang tengah menjadi tren di kalangan generasi muda. Meski dianggap sebagai bentuk ekspresi kegemaran terhadap budaya pop, Anwar menegaskan bahwa momen peringatan kemerdekaan Indonesia tidak seharusnya dicampuradukkan dengan unsur hiburan atau simbol yang bukan bagian dari identitas nasional.
“Kita menghargai kreativitas dan kecintaan masyarakat terhadap budaya pop, tapi dalam konteks peringatan HUT RI, mari kita kembali ke nilai-nilai kebangsaan. Yang dikibarkan hanya bendera Merah Putih,” ujarnya.
Pedagang Liar di Trotoar Juga Akan Ditindak
Tak hanya fokus pada penertiban bendera, Satpol PP Kabupaten Bogor juga mengingatkan soal larangan berdagang di area yang tidak semestinya, terutama trotoar dan jalur pedestrian. Para pedagang bendera musiman yang memanfaatkan momen HUT RI untuk berjualan, juga akan ditertibkan jika ditemukan melanggar ketentuan lokasi berjualan.
“Kalau pedagang benderanya salah lokasi dagangnya, misalnya di atas trotoar, itu pasti akan kita tertibkan. Jangan berdagang di sepanjang jalan dan trotoar. Itu mengganggu hak pejalan kaki dan arus lalu lintas,” jelas Anwar.
Ia mengatakan bahwa trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki, dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi lapak dagang sementara maupun tetap. Penertiban akan dilakukan demi menciptakan suasana kota yang tertib, nyaman, dan aman, terutama menjelang momen nasional penting seperti perayaan kemerdekaan.