Catatan fakta.com -, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI). Pada Senin (26/5/2025), KPK memanggil Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum BI, sebagai saksi dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.
"Benar, saksi Saudara IW diperiksa untuk perkara terkait CSR BI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Irwan tercatat hadir di Gedung KPK K4 sekitar pukul 10.07 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Baca Juga: Demul Ancam Bobotoh Perusak GBLA, Siap-Siap Dipidana atau Masuk Barak Militer!
Modus Penyelewengan: Dana CSR Mengalir ke Rekening Pribadi
Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan adanya aliran dana CSR BI yang tidak sesuai peruntukannya. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk keperluan sosial seperti pengadaan ambulans hingga beasiswa, diduga dialirkan ke rekening pribadi oknum-oknum tertentu, termasuk anggota keluarga dan nominee.
"Dana masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi, saudara, bahkan ke nominee yang mewakili pelaku," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (19/2).
Yayasan Fiktif Dijadikan Alat Salur Dana
Asep menambahkan bahwa beberapa pelaku diduga sengaja mendirikan yayasan sebagai jalur formal penyaluran CSR, namun justru digunakan untuk menyelewengkan dana.
Baca Juga: Trump Murka Usai Rusia Gempur Ukraina, 'Ada yang Berubah dari Putin'
Yayasan ini juga disebut berkaitan dengan Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan dan perbankan. KPK mengidentifikasi inisial S dan HG sebagai pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan yayasan-yayasan tersebut.
Belum Ada Tersangka, Tapi Proses Jalan Terus
Meski penyelidikan sudah berjalan cukup jauh, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus, dan proses pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut.
"Kami pastikan tak ada intervensi dalam pengusutan kasus CSR BI ini," ujar Ketua KPK dalam pernyataan terpisah.
Baca Juga: Jakarta Bidik 50 Besar Kota Global di 2029, Gubernur Pramono Saya Hakulyakin Bisa
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor lembaga keuangan yang mestinya menjaga kredibilitas dan integritas tinggi dalam pelayanan publik.