informasi

Legislator Soal Lahan BMKG Dikuasai Ormas, Negara Tak Boleh Kalah

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:16 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan (Foto: Ist)

Catatan fakta.com -, Jakarta — Polemik penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya memicu reaksi keras dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan ormas.

"BMKG adalah lembaga resmi pemerintah dan memiliki alas hak atas tanah tersebut. Negara tidak boleh kalah, apalagi sampai tertekan untuk memberikan kompensasi seperti diberitakan," ujar Ahmad kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Ahmad menambahkan, pemerintah semestinya segera mengamankan aset milik negara tersebut. Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kesewenang-wenangan ormas tersebut.

Baca Juga: Resmi! Shell Lepas Seluruh Bisnis SPBU di Indonesia, Ini Penggantinya

“Negara harus melanjutkan pembangunan dan melindungi asetnya. Kepolisian harus bertindak dan memberi pengamanan terhadap proyek-proyek pemerintah, tanpa kompromi,” tegasnya.

Sebelumnya, BMKG melaporkan penguasaan lahan seluas sekitar 12 hektare atau 127.780 meter persegi kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.

Kepolisian menyatakan telah menetapkan status quo terhadap lahan tersebut. Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memasang plang yang menandakan lahan sedang dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Tsunami 100 Meter di Ambon, Tragedi Dahsyat Terlupakan dalam Sejarah Indonesia

"Langkah penyelidikan sudah dilakukan. Tim kami telah memasang plang bertuliskan ‘Sedang dalam proses penyelidikan’ sebagai bentuk penegasan bahwa lokasi tersebut dalam status hukum," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/5).

Ade juga menegaskan bahwa kasus ini termasuk dalam sasaran pemberantasan praktik premanisme yang tengah menjadi fokus Polda Metro Jaya.

“Mohon waktu. Proses masih berjalan, tapi kami pastikan kasus ini akan diusut tuntas,” katanya.

Baca Juga: Bangun Jatuh Bareng Raffi Ahmad, Rudy Salim Rugi Rp 70 Miliar 'Enggak Tahu ke Mana'

Laporan BMKG ke polisi mengacu pada dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan perusakan secara bersama-sama. Dalam proses penyelidikan, aparat juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk lurah setempat.

Kasus ini memicu kekhawatiran publik soal lemahnya pengamanan aset negara dari penguasaan sepihak oleh kelompok-kelompok tertentu. Ahmad Irawan menyebut insiden ini bisa menjadi preseden buruk jika negara tak menunjukkan ketegasan.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB