"Masalah pemilu dan pilkada yang semakin 'bar-bar' bisa diatasi dengan pengawasan yang lebih serius. Bawaslu gagal hadir di banyak kasus besar, malah seringkali menjadi 'tameng' politik," ujar Yusfitriadi.
Pemborosan Anggaran Negara
Selain masalah pengawasan yang tidak efektif, Yusfitriadi juga menyoroti pemborosan anggaran yang terjadi di Bawaslu.
Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, banyak kegiatan Bawaslu yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan.
Perjalanan dinas yang berlebihan, menggelar acara di hotel-hotel mewah, dan kegiatan perjalanan luar negeri menjadi sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan efektivitas lembaga tersebut.
Baca Juga: Heboh! Ormas GRIB Jaya Tabanan Dibubarkan Usai Didatangi Pecalang dan Ditolak Gubernur Bali
"Sangat ironis ketika anggaran untuk Bawaslu begitu besar, namun hasil pengawasannya tidak berkontribusi pada peningkatan kualitas demokrasi," tambah Yusfitriadi.
Relevansi Pembubaran Bawaslu
Dalam konteks revisi UU Pemilu, Yusfitriadi menyarankan agar pembubaran Bawaslu bisa menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.
Dengan alasan utama bahwa Bawaslu tidak efektif dalam menjalankan perannya, revisi undang-undang seharusnya menciptakan sistem pengawasan pemilu yang lebih efisien dan transparan.
Efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas pengawasan menjadi alasan kuat untuk mempertimbangkan pembubaran lembaga ini.
Baca Juga: Viral! GRIB Jaya Dinyatakan Lockdown di Tabanan Bali, Desa Adat Tolak Aktivitas Ormas Kontroversial
"Tidak perlu khawatir akan aktivis pengangguran jika Bawaslu dibubarkan. Masalah utama adalah efektivitas pengawasan dan kontribusi nyata terhadap demokrasi, yang saat ini tidak ada," ungkap Yusfitriadi.
Pembubaran Bawaslu, meski kontroversial, mungkin menjadi langkah yang diperlukan agar pengawasan pemilu bisa berjalan lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.