informasi

Tragedi Longsor Kutai Kartanegara: 14 Rumah Rusak Akibat Tambang Ilegal, Sungai Tersumbat & Warga Terluka

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
Longsor Kutai Kertanegara

 

 

Catatanfakta.com– Bencana longsor kembali mengguncang Kalimantan Timur. Sebanyak 14 rumah warga di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara dilaporkan rusak akibat pergerakan tanah yang dipicu oleh bekas tambang ilegal yang tidak direklamasi dengan baik.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengungkapkan pada Selasa (13/5) di Samarinda bahwa longsor menyebabkan empat warga mengalami luka-luka, dua di antaranya luka berat dan telah dirawat intensif di rumah sakit.

Baca Juga: Belas Kasih Digital: Aplikasi Donasi Inovatif dari Bogor yang Menggugah Nurani Publik

"Ada empat korban luka, dua di antaranya luka berat dan telah dilarikan ke rumah sakit, sementara dua lainnya mengalami luka ringan," ujar Bambang.

Empat Titik Longsor dan Sungai Meluap

Menurut Bambang, ada empat titik longsor utama yang teridentifikasi, dengan satu titik di antaranya cukup parah hingga material longsoran masuk ke aliran sungai. Dampaknya, aliran air tersumbat dan menyebabkan banjir yang merendam permukiman warga sekitar.

Baca Juga: Puan Maharani Ajak Negara-Negara Sahabat Pererat Kerja Sama dalam Konferensi PUIC di Jakarta

“Prioritas saat ini adalah normalisasi sungai. Kami telah bekerja sama dengan Forum PPM dan perusahaan sekitar untuk segera turun tangan bersama warga,” tambahnya.

Langkah awal penanganan akan dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi yang dijadwalkan berlangsung Rabu (14/5).

Tambang Ilegal Tahun 1999–2000 Diduga Penyebab Utama

Bambang menjelaskan bahwa salah satu pemicu utama longsor adalah bekas aktivitas pertambangan ilegal di areal PT MSA yang berlangsung pada tahun 1999 hingga 2000. Tambang ini disebut telah ditinggalkan tanpa proses reklamasi atau pemulihan lahan.

Baca Juga: Kebakaran Mobil Listrik BYD Seal di Jakarta Barat, Baterai Diduga Bocor Setelah Tiga Hari Tak Dipakai

“Curah hujan tinggi selama tujuh jam memperparah kondisi tanah labil di bekas tambang, mendorong longsoran besar ke sungai dan memicu banjir,” jelasnya.

Pihak ESDM memastikan bahwa tidak ada keterlibatan tambang aktif saat ini, mengingat lokasi tersebut sudah tidak beroperasi selama lebih dari lima tahun terakhir.

Belum Ada Pihak yang Dimintai Pertanggungjawaban

Sayangnya, karena status tambang ilegal tersebut sudah lama ditinggalkan dan tak memiliki legalitas, belum ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban langsung. Fokus utama pemerintah saat ini adalah pemulihan kondisi lingkungan dan bantuan untuk warga terdampak.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB