catatanfakta.com, Bogor – Ketegangan politik di Kabupaten Bogor terus memanas setelah Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kabupaten Bogor menuntut klarifikasi dari Ketua DPRD Sastra Winara dan Wakil Ketua DPRD Wawan Hikal Kurdi.
Pernyataan keduanya yang menyeret nama mantan Bupati Ade Yasin dalam penerbitan izin Eiger Adventure Land (EAL) memicu reaksi keras.
Ketua GMPI Kabupaten Bogor, Ade Nurzaman, menegaskan tidak akan tinggal diam jika tudingan tersebut tidak segera diluruskan.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Izin EAL Dituding dari Era Ade Yasin, Sekda Bongkar Kebenaran
“Kami beri waktu kepada mereka untuk meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, langkah hukum akan ditempuh,” ujarnya dengan nada tegas, Selasa (11/3/2025).
Ade Nurzaman menganggap pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum. “Mencatut nama seseorang tanpa bukti jelas adalah pencemaran nama baik. Ini bisa masuk ranah pidana berdasarkan Pasal 310 KUHP,” katanya.
Sastra dan Wawan sebelumnya mengeluarkan pernyataan tersebut saat berbicara dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam proses penyegelan proyek EAL pada Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Kontroversi Eiger Adventure Land, Junsam: Jangan Sembarangan Bicara!
Ketika Dedi mempertanyakan siapa yang memberikan izin proyek tersebut, keduanya langsung menjawab, “Zaman Bu Ade Yasin.”
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
Ia menegaskan bahwa izin pembangunan EAL seluas 253,66 hektare di Megamendung tidak dikeluarkan oleh Pemkab Bogor, melainkan oleh Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Tutup Area Wisata Ilegal, PT. Jaswita Terancam!
“Itu tanah kehutanan, izinnya di Kementerian Kehutanan, bukan di Kabupaten Bogor,” kata Ajat.
Situasi ini menempatkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor di bawah tekanan publik. Apakah mereka akan menarik pernyataan mereka atau justru bersiap menghadapi tuntutan hukum? Masyarakat menanti langkah selanjutnya dalam drama politik ini!