Catatanfakta.com - Bulan suci Ramadhan 2025 sudah semakin dekat. Namun, bagaimana jika masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya? Dalam Islam, kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan telah dijelaskan dalam Al-Qur'an dan berbagai pendapat ulama.
Hukum Mengqada Puasa yang Tertinggal
Menurut Ustaz Adi Hidayat, setiap puasa yang tertinggal wajib diqada atau diganti di hari-hari lain selain bulan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184-185:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menegaskan bahwa mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu wajib mengganti di hari lain sebelum Ramadhan berikutnya.
Bagaimana Jika Utang Puasa Sudah Bertahun-Tahun?
Jika utang puasa sudah menumpuk hingga bertahun-tahun, ada dua pendapat ulama:
Pendapat Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali
Orang yang memiliki utang puasa bertahun-tahun wajib mengqada sekaligus membayar fidyah.
Fidyah diberikan dengan cara memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Pemkot Payakumbuh Pelajari Inovasi Kampung Ramah Lingkungan di Kabupaten Bogor
Pendapat Mazhab Hanafi
Mengqada puasa cukup dilakukan tanpa perlu membayar fidyah.