catatanfakta.com - Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025.
Kebijakan ini membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penerimaan siswa di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala yang terjadi dalam sistem sebelumnya.
Baca Juga: PPDB Jawa Timur 2024: Permasalahan dan Kontroversi Jalur Zonasi
“Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” kata Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1).
Dalam sistem baru ini, penerimaan murid SMP tetap menggunakan empat jalur utama, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Namun, persentase penerimaan melalui masing-masing jalur mengalami perubahan yang telah disesuaikan berdasarkan evaluasi dari sistem PPDB yang telah berjalan sejak 2017.
Baca Juga: PPDB Online di Kabupaten Bogor: Pemerataan Layanan Pendidikan Digital
Untuk jenjang SMA, kebijakan baru memungkinkan penerimaan siswa lintas kabupaten dan kota, dengan regulasi yang ditetapkan pada tingkat provinsi.
Hal ini bertujuan agar distribusi pendidikan lebih merata serta memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa untuk memilih sekolah sesuai dengan minat dan potensi mereka.
Mu’ti menambahkan bahwa perubahan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan pelaksanaannya berjalan optimal.
Baca Juga: Seleksi PPDB Jabar Anti Kecurangan dengan Ancaman Pembatalan Kelulusan
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada Jumat (31/1) pagi, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas bagaimana pemerintah daerah dapat mendukung implementasi sistem ini.