informasi

Tertarik Jadi Petugas Haji? Ini Syarat dan Cara Daftarnya Sebelum 6 Desember 2024

Kamis, 28 November 2024 | 17:30 WIB
ilustrasi petugas haji saat mengikuti pembekalan dari Kemenag sebelum diberangkatkan mendampingi jemaah (kemenag.go.id)

catatanfakta.com - Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat untuk tahun 1446H/2025M dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan informasi ini melalui Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, yang menekankan pentingnya persiapan matang bagi calon petugas yang ingin berpartisipasi dalam pelayanan haji di Arab Saudi.

Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan yang telah disediakan oleh Kemenag.

Baca Juga: Rekrutmen Petugas Haji 2025: Syarat Baru yang Mungkin Mengejutkan Anda!

"Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB," jelas Arsad dalam keterangan pers pada Rabu (27/11/2024).

Proses seleksi terdiri dari dua tahapan utama, yaitu Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Tahap ujian dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

Arsad mengungkapkan, hasil seleksi akan diumumkan pada 24 Desember 2024. Pada seleksi kali ini, Kemenag membuka delapan formasi layanan yang meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, pelindungan jemaah, PKPPJH, layanan untuk jemaah lansia dan disabilitas, serta Media Center Haji (MCH).

Baca Juga: Kehadiran Petugas Haji Indonesia di Tanah Suci: Lebih Dari Sekadar Baju Seragam dan Rompi

"Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif," tambah Arsad.

Seperti yang telah disebutkan, seleksi ini terbuka untuk berbagai kalangan, baik dari kalangan ASN, pegawai Kemenag dan BP Haji, anggota TNI/Polri, hingga masyarakat umum yang terlibat dalam organisasi kemasyarakatan Islam dan lembaga pendidikan Islam.

"Pendaftaran tidak dikenakan biaya apapun, dan calon peserta hanya diperbolehkan mendaftar sekali pada tingkat pusat," kata Arsad. Oleh karena itu, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak dapat mengikuti seleksi di tingkat pusat.

Baca Juga: Terima Kasih Petugas Haji! Menteri Agama RI Hargai Dedikasi Mereka dalam Pelayanan Jemaah

Pendaftaran dilakukan secara online, dan calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.

Beberapa di antaranya adalah memiliki surat rekomendasi dari pimpinan lembaga atau organisasi, surat keterangan sehat, serta kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS. Sebagai tambahan, diutamakan bagi mereka yang memiliki kemampuan berbahasa Arab atau Inggris.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB