catatanfakta.com - Polresta Bogor Kota menetapkan Direktur PT Global Industrial Estetika (PT GIE), Handrianus Kriswidyanto, sebagai buronan.
Nama Handrianus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho. “Ya, betul,” ujar Aji singkat saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga: DPO Kasus Vina Cirebon: Pegi Setiawan Sudah Lama Berada di Bandung
Kasus ini bermula dari laporan korban, Muhammad Malik Gunawan, yang mengaku mengalami kerugian besar akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan Handrianus pada September 2021.
Atas tindakannya, Handrianus dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Polisi kini tengah gencar mencari keberadaan tersangka. Dalam pamflet DPO yang beredar, disebutkan bahwa Handrianus tinggal di Jalan Tembakau III, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: kasus penipuan dengan modus menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) palsu.
Pamflet itu juga memuat ciri-ciri fisik tersangka, di antaranya rambut ikal pendek, tubuh montok, kulit sawo matang, serta mata berwarna cokelat. Pihak kepolisian meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan tersangka untuk segera melapor.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal kejahatan yang melibatkan pejabat perusahaan. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus semacam ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas korporasi.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menimbulkan efek jera dan mencegah kejahatan serupa terulang.
Publik pun diminta lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama dengan pihak yang belum memiliki rekam jejak jelas.
“Pastikan setiap transaksi atau kerja sama dilakukan dengan perusahaan yang memiliki legalitas dan reputasi yang baik,” ujar seorang pakar bisnis.