informasi

Mendikdasmen: Penambahan Gaji Guru akan Terealisasi Sesuai Kualifikasi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:34 WIB
Berikut penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengenai kategori guru yang diprioritaskan menerima tambahan gaji Rp2 juta per bulan. (Instagram/@abe_mukti)

catatanfakta.com - Penambahan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan setiap tahunnya yang dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka menuai perhatian.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa proses perhitungan besaran tambahan gaji guru sedang berlangsung. Namun, nominal tambahan gaji tidak akan seragam untuk setiap individu.

Abdul Mu'ti menyebut, "Sedang dalam perhitungan karena setiap individu memiliki kualifikasi yang berbeda. Kami harus memastikan bahwa yang berhak menerima tambahan gaji, menerimanya dengan adil dan tepat."

Baca Juga: Hari Guru Nasional vs. Hari Guru Sedunia: Mana yang Lebih Penting?

Kemendikdasmen juga akan menetapkan kualifikasi spesifik untuk guru yang berhak menerima tambahan gaji sebesar Rp 2 juta. Hal ini dilakukan agar proses pemberian bonus berjalan lancar tanpa kesalahpahaman.

"Kualifikasi penerima bantuan akan ditetapkan untuk mencegah adanya persaingan yang tidak perlu," tambahnya.

Tidak hanya penambahan gaji, tetapi skema kenaikan gaji guru (ASN dan honorer) juga telah dianggarkan untuk tahun 2025.

Baca Juga: Evaluasi Itjen Kemenag, Guru Madrasah Siap Optimalisasi

Mu'ti menegaskan bahwa kesejahteraan guru merupakan prioritas, dan mereka terus melakukan pendataan untuk menentukan jumlah guru secara akurat.

"Diharapkan pada 2025, tunjangan guru telah meningkat sesuai dengan skema yang telah direncanakan," ungkap Mu'ti.

Semua langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong motivasi mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa. Kemendikdasmen berupaya agar kenaikan gaji tidak hanya meningkatkan taraf hidup, tetapi juga kualitas pengajaran.

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB