informasi

Alasan Pemerintah Pelarangan iPhone 16 di Pasar Indonesia

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:34 WIB
iPhone 16 (YouTube Putu Reza)

catatanfakta.com - Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar bahwa iPhone terbaru, yaitu iPhone 16, tidak dapat masuk ke pasar Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Menurut Agus, Apple tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk produk telepon seluler, termasuk iPhone 16.

Baca Juga: Huawei Pura 70 Ultra, HP Terobosan Teknologi dengan Kamera Lebih Unggul dari iPhone dan Samsung

"Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema yaitu skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, Apple menggunakan skema pengembangan inovasi.

Sayangnya, saat ini Apple tidak memiliki izin untuk menjual produknya lagi di Indonesia karena ada izin TKDN yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Siswi SMA dan Kejamnya Aksi Perampokan di Bogor: Membelanjakan Uang Rampasan untuk iPhone?

Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang. Kondisi ini membuat masyarakat Indonesia tidak bisa langsung menikmati produk Apple terbaru, yaitu iPhone 16.

Upaya Apple untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat TKDN tentunya dilakukan agar iPhone 16 dapat dapat disalurkan ke Indonesia dengan legal dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Pasalnya, operasional perusahaan teknologi terbesar di dunia ini, Apple, merupakan salah satu yang menghadapi banyak tantangan dalam berjualan di Indonesia.

Baca Juga: Apple Agresif dalam Mengejar Keberlanjutan, Menghancurkan Lebih dari Separuh Juta iPhone Lawas dan Gadget Lainnya

Selain soal pengurusan sertifikat TKN, perusahaan Apple juga terus menghadapi tantangan dalam hal operasional. Sudah sejak lama, Apple memang tidak memiliki toko resmi di Indonesia.

Namun, Apple masih tetap menjual produknya di toko-toko elektronik seperti di Erafone maupun iBox. Namun, melalui Direct to Retail (DTR), Apple menjual produknya secara langsung ke pedagang resmi.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB