catatanfakta.com - Sudah menjadi salah satu hasrat masyarakat Indonesia untuk menjadi abdi negara, menjadi pegawai negeri sipil yang merupakan pekerjaan dengan berbagai keuntungan bagi masyarakat.
Salah satu jenis pegawai negeri sipil (PNS) yang cukup diminati yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan jenis PNS yang memiliki perjanjian kerja dengan pemerintah.
PNS yang tergabung dalam kategori ini dibedakan dengan PNS pada umumnya, yaitu terdapat perjanjian kerja tertulis, waktu bekerja 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemerintah, dan sumber dana gajinya berasal dari APBN.
Pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka sejak hari Selasa, 1 Oktober 2024. Ada dua periode pendaftaran yaitu periode pertama khusus untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer II, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN, dan periode kedua ditujukan bagi pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.
Bagi yang ingin mendaftar pada Seleksi PPPK 2024, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki akun SSCASN terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan pendaftaran, dan harus memiliki dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ijazah, transkrip nilai, pasfoto, serta dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Selain itu, ada beberapa jadwal seleksi PPPK 2024 yang harus diperhatikan bagi para pelamar yaitu, pengumuman seleksi pada tanggal 30 September hingga 19 Oktober 2024, pendaftaran seleksi pada tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
Seleksi administrasi pada tanggal 1 hingga 29 Oktober 2024, hingga pengumuman hasil seleksi pada tanggal 24 hingga 31 Desember 2024. Jadwal-jadwal tersebut harus selalu diperhatikan karena akan berdampak pada proses pendaftaran dan pengumuman kelulusan.
Untuk membuat akun SSCASN, calon pelamar PPPK harus mengikuti beberapa tata cara dan langkah-langkah. Pertama, pelamar harus klik opsi Buat Akun pada portal SSCASN BKN di link https://sscasn.bkn.go.id/.
Selanjutnya, lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil terlebih dahulu. Kemudian, pelamar masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian klik tombol Lanjutkan untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Pj. Bupati Bogor Lantik 4.044 PPPK: Pesan Integritas untuk Kualitas Pelayanan Maksimal
Lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto. Setelah itu, isi password untuk akun SSCASN dan pastikan ulang semua data yang diisi sudah benar.
Data yang telah disimpan tidak akan dapat diperbaiki atau diubah lagi, jadi pastikan semua data telah terisi dengan benar sebelum melanjutkan ke tahapan selanjutnya.