Untuk berkabung atas meninggalnya Presiden atau Wakil Presiden serta mantan Presiden atau Wakil Presiden, bendera setengah tiang dikibarkan selama 3 hari berturut-turut, sedangkan pengibaran bendera setengah tiang untuk pimpinan lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, dilakukan selama 2 hari berturut-turut, terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
Sementara untuk pengibaran bendera setengah tiang atas meninggalnya anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah dilakukan selama 1 hari yang terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
Baca Juga: Meningkatkan Kemampuan Teknologi demi Kemanan Nasional, Wapres Minta TNI-Polri Lebih 'Gaul'
Jika ada pejabat negara yang meninggal di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang dimulai sejak jenazah tiba di Indonesia.
Menghormati kepergian seseorang bisa dilakukan dengan cara mengibarkan bendera setengah tiang. Simbol pengorbanan dalam menggambarkan rasa duka ini menjadi bentuk ketulusan dan keperdulian kita kepada sesama.
Pengibaran bendera merah putih setengah tiang memberikan tanda bahwa kita merasa berduka atas peristiwa yang sedang terjadi dan sebagai warga negara yang baik, kita wajib mengikuti aturan dan pengumuman yang dikeluarkan oleh pemerintah.