informasi

PENJABAT YANG DI PECAT ERA JOKOWI

Minggu, 7 Juli 2024 | 22:15 WIB
Penjabat Di Pecat Era Jokowi (Nurhadi)

Pemecatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri

Indonesia baru saja dihebohkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi) yang  mengeluarkan keppres tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Profil dan karier Firli Bahuri di Kepolisian. (IG @firlibahuriofficial)

Keputusan tersebut diambil setelah beberapa pertimbangan dipenuhi, di antaranya adalah surat pengunduran diri Firli, putusan dari Dewas KPK, dan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

Sebelum pemecatan ini, Firli Bahuri sendiri sebenarnya telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua KPK pada 18 Desember 2022.

Namun, adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menimpa Firli turut mempengaruhi proses pengunduran dirinya.

Meski pertimbangan keputusan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK telah dipenuhi, namun hal ini tetap menuai polemik di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Skandal Pemerasan Terungkap! Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Terhadap Polda Metro Jaya

Pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Anwar Usman

Sementara itu, Indonesia juga dihebohkan oleh pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena telah melakukan pelanggaran Sapta Karsa Hutama.

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Anggota Legislatif 2024 yang dibagi menjadi tiga panel majelis hakim ( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Putusan pemberhentian ini memiliki dampak besar bagi peradilan konstitusi di Indonesia. Proses pergantian pimpinan baru yang memang harus dilakukan peraturan perundang-undangan memerlukan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit.

Jika proses ini tidak berjalan semestinya, maka kinerja Mahkamah Konstitusi dapat terganggu.

Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK juga membuat pejabat publik diingatkan pentingnya integritas dan independensi dalam bertindak, karena peradilan konstitusi merupakan institusi penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB