catatanfakta.com - Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menjepret kasus laboratorium narkotika yang dilakukan secara rahasia di Malang, Jawa Timur pada Selasa (02/07).
Laboratorium ini bernaung di bawah pengawasan jaringan narkoba Tiongkok - Indonesia yang memproduksi narkotika golongan tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.
Dalam operasi bersama kali ini, Bea Cukai dan Polri menggandeng Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
Baca Juga: Clandestine Lab di Medan Produksi Ratusan Ribuan Butir Ekstasi, Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka
Diyakini, laboratorium rahasia di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang berhasil ditangkap oleh Bea Cukai dan Polri setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terjadi di Semarang, Jakarta, Bali, dan Medan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Sinergi operasi ini didasari oleh semakin ketatnya pengawasan Bea Cukai terhadap impor yang berisiko tinggi seperti imbas alat, bahan kimia, dan mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika.
Ini dilakukan setelah beberapa penindakan kasus laboratorium narkotika rahasia dilakukan oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Hydro-Bali: Polisi Buru Bos Pengendali Lab Narkoba Rahasia dari Ukraina!
Hasil pengawasan Bea Cukai tersebut kemudian menjadi bocoran bagi Bareskrim Polri untuk dilakukan analisis dan eksplorasi informasi yang kemudian berhasil mengungkap laboratorium rahasia di Kota Malang.
"Setelah pengungkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dihubungkan dengan hasil analisis bersama, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA yang berada di Kota Malang," tutur Nirwala.
Bersamaan dengan itu, tim gabungan berhasil menangkap delapan orang yang terkait dengan produksi dan peredaran narkotika dari jaringan internasional.
Baca Juga: Ganja Sintetis MDMB-4en-PINACA Diungkap di Sentul: Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Narkoba
Mereka berhasil menyita narkotika serta berbagai alat dan bahan baku yang digunakan untuk produksi narkotika. Petugas menyita 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi, serta berbagai bahan kimia sebagai bahan baku dan bahan tambahan untuk produksi narkotika.
Dalam tindakan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dapat dijerat dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebesar Rp13.000.000.000 ditambah 1/3 dari nilai tersebut.