Catatanfakta.com - Setiap mahasiswa yang hendak lulus dari jenjang pendidikan tingkat sarjana (S1) tentunya harus menyelesaikan tugas akhir berupa skripsi.
Walaupun terkadang sulit dan memakan waktu yang cukup lama, namun tugas ini memiliki peranan penting dalam menentukan kelulusan.
Sayangnya, tidak jarang mahasiswa mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tugas akhir yang dihadapinya.
Baca Juga: Menanti Kedatangan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, BMKG Pantau Mulai Sabtu, 6 Juli 2024
Seiring perkembangan zaman, praktik joki skripsi muncul sebagai alternatif bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tugas akhir.
Joki skripsi merujuk pada praktik menyewa jasa atau membayar orang lain untuk menulis karya ilmiah, termasuk skripsi.
Menurut perspektif Islam, praktik ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong kejujuran, ketulusan, dan usaha yang sungguh-sungguh.
Baca Juga: 588 ASN di Baubau Terjaring Karena Gunakan Fake GPS
Memanfaatkan praktik joki skripsi dengan segala keuntungannya bisa dibilang bersifat haram menurut pandangan agama.
Sebenarnya, praktik joki skripsi telah melanggar etika akademik yang mendasar; plagiarisme dan penyalahgunaan kepercayaan.
Dalam segi akademik, skripsi merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk menunjukkan kemampuan intelektual dan kreativitas mereka.
Baca Juga: DKPP RI Jatuhkan Hukuman Berat untuk Hasyim Asy'ari Terkait Tuduhan Asusila
Namun, dengan adanya joki skripsi, mahasiswa yang menggunakan jasa tersebut kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan penelitian dan menulis mereka sendiri.
Hal ini membuat integritas akademik tercoreng, karena hasil akhirnya tidak mencerminkan pencapaian dan kompetensi sebenarnya dari mahasiswa yang seharusnya menyelesaikan skripsi tersebut.