Catatanfakta.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur untuk tahun 2024 telah dimulai dan menyebabkan polemik di Kota Malang.
Salah satunya terkait dengan jalur zonasi PPDB yang memiliki daya tampung 50 persen dan dibagi 20 persen untuk jalur zonasi sebaran, yang menimbulkan permasalahan.
Dalam pendaftaran di SMA Negeri di area Alun-alun Tugu Kota Malang, ditemukan pendaftar yang memiliki jarak sejauh 36 meter dari sekolah.
Baca Juga: Brasil Siap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024 Meski Kurang Memuaskan di Fase Grup
Padahal, di sekitar SMA Tugu terdapat tiga SMA Negeri lainnya dan kawasan perkantoran serta pusat pemerintahan.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa terdapat kejanggalan dalam penerimaan siswa baru pada jalur zonasi sebaran.
Banyak orangtua calon peserta didik baru (CPDB) yang merasa tidak puas dengan jalur zonasi, seperti yang terlihat dari serbuan netizen pada laman media sosial Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Menghadapi Tantangan di Babak Perempat Final Copa America 2024: Peluang Terbaik untuk Brasil?
Banyak keluhan dari para netizen mengenai kecurangan dalam penggunaan titik koordinat yang tidak sesuai dengan tempat tinggal.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh wartawan, belum memberikan tanggapan mengenai permasalahan ini.
Kontroversi PPDB jalur zonasi bukanlah hal baru. Sejak PPDB diperkenalkan di seluruh Indonesia, ada beberapa masalah yang muncul terkait keadilan dan transparansi dalam penggunaan jalur zonasi. Bagaimana solusi yang harus diambil untuk mengatasi masalah ini?
Baca Juga: Rudy Susmanto Puji Kreativitas & Langkah Asmawa Tosepu Dalam Atasi PKL di Puncak
Di satu sisi, jalur zonasi menjadi pilihan yang bagus untuk menjaga agar siswa-siswa dari daerah sekitar tidak terlibat dalam persaingan yang terlalu ketat untuk masuk ke sekolah-sekolah tertentu.
Namun, di sisi lain, tanpa transparansi yang memadai, jalur zonasi menjadi tempat untuk praktik kecurangan dalam PPDB.