informasi

Jangan Tertinggal! Dapatkan KK Terbaru yang Praktis dan Canggih dengan Mudah!

Jumat, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi kartu keluarga (YouTube Rilly Chanell )

catatanfakta.com - Pada tahun 2019 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberlakukan perubahan pada model Kartu Keluarga (KK) dengan adanya fitur QR code.

QR code pada KK terbaru dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Meski demikian, KK model lama masih berlaku dan dapat digunakan.

Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, seperti KK model terbaru, tidak perlu khawatir. Meski model terbaru sudah diterbitkan, KK model lama masih dapat digunakan.

Baca Juga: Disdik Jaba Mengungkap Modus Pemalsuan QR Code Kartu Keluarga pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023

Tetapi, jika ada perubahan elemen data, hilang atau rusak, penduduk masih dapat memperbarui dokumen kependudukan mereka ke model KK terbaru di kantor Dukcapil setempat secara gratis.

Selain itu, KK model baru beserta dokumen digitalnya juga dapat diperoleh secara online dan penduduk dapat menerimanya melalui email aktif yang dicantumkan saat proses pemohonan.

Untuk mendapatkan KK model terbaru, masyarakat dapat mengunjungi kantor Dukcapil setempat. Namun, seiring dengan tren digitalisasi, Kemendagri juga membuka opsi pengajuan KK online dengan menggunakan aplikasi elektronik atau e-KTP.

Baca Juga: Mantan Mendikbud Anies Baswedan Angkat Bicara Terkait Polemik PPDB di Jabar Yang Palsukan Kartu Keluarga

Pengajuan KK online dapat dilakukan melalui aplikasi Dukcapil Mobile, yang dapat diunduh di Google Play atau App Store. Proses pengajuan KK online pun cukup mudah dan cepat. Masyarakat hanya perlu mengakses aplikasi, mengisi data yang dibutuhkan, upload dokumen, dan menunggu hasilnya.

Selain pengajuan KK online, masyarakat juga dapat memperoleh layanan pembuatan KK model terbaru di kantor Dukcapil setempat atau kelurahan.

Proses pembuatan dokumen KK model baru dilakukan seperti proses pengurusan dokumen kependudukan lainnya. Penduduk akan menerima salinan dokumen dalam bentuk digital resmi dari Kemendagri untuk bisa dicetak sendiri di rumah.

Baca Juga: Dugaan Manipulasi Data Kartu Keluarga Palsu pada PPDB Jabar 2023

Ciri-ciri dari KK model terbaru, seperti tidak lagi dicetak di kertas khusus, tidak dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil, tidak adanya cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi, dan memiliki QR code, menunjukkan perbaikan sistem dan inovasi dalam pengurusan dokumen kependudukan di Indonesia.

Masyarakat pun diharapkan dapat memperbarui dokumen kependudukan mereka, seperti KK, secara teratur dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KK yang valid dan up-to-date akan sangat berguna bagi masyarakat dalam proses administrasi kependudukan, seperti mengurus akta kelahiran, akta nikah, dan dokumen kependudukan lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB