informasi

Pendaftaran Seleksi Pantarlih Pilkada 2024 Segera Dibuka

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:39 WIB
Pantarlih Kabupaten Garut (fb/KPU Kabupaten Garut)

Catatanfakta.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pendaftaran anggota Pantarlih akan dibuka pada tanggal 13 Juni 2024 mendatang.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Melalui Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU menetapkan persyaratan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh calon anggota Pantarlih.

Baca Juga: Sakit Kepala? Coba Air Rebusan Herbal, Garansi Ampuh dan Alami

Persyaratan dokumen terdiri dari:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat pernyataan
  • Surat keterangan.

Selanjutnya, semua dokumen tersebut harus dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto untuk diunggah ke situs resmi KPU SIAKBA.

Baca Juga: Panglima TNI Serukan Aksi Tegas Lawan Judi Online, Anggota TNI yang Nakal Siap Dihukum

Untuk mendaftar, calon anggota Pantarlih dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs SIAKBA KPU.

Anda perlu menyelesaikan registrasi akun SIAKBA terlebih dahulu sebelum memasukkan informasi data diri, termasuk Nama Lengkap, Email, Jenis Nomor Identitas (KTP/No Paspor), Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP), dan Password.

Setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah melakukan login atau masuk akun SIAKBA. Dalam dashboard atau beranda, klik menu "Daftar", pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc), pilih "Badan Adhoc" lalu klik posisi "Pantarlih".

Baca Juga: Sempat Viral, Grace Natalie Dilantik Jadi Komisaris MIND ID, Intip Gaji komisaris Bikin Salfok!

Isi biodata-riwayat hidup dan unggah berkas-berkas persyaratan pendaftaran. Terakhir, klik "Kirim" untuk menyimpan data dan menyelesaikan proses.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota Pantarlih, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan rendah SMA/sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik (parpol) paling singkat 5 tahun.

Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP akan dilakukan pada tanggal 23 Juni 2024, dan pelantikan Pantarlih/PPDP akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB