catatanfakta.com - Korlantas Polri, sebagai Divisi Lalu Lintas dan Transportasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, baru-baru ini memperkenalkan perkembangan teknologi baru yang ada di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memiliki aplikasi ETLE untuk Sistem Tilang Elektronik.
Aplikasi ini menambah fitur baru yang mampu mengenali wajah dan melacak perilaku pelanggaran lalu lintas pengendara berkali-kali. Inovasi teknologi ini diumumkan oleh Brigadir Jenderal Pol Slamet Santoso, Kepala Divisi Lalu Lintas Polri, pada rapat kerja teknis (Rakernis) baru-baru ini.
Inovasi ini menambah fitur baru yang memungkinkan Electronic Traffic Law Enforcement System mengenali pengemudi yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas berkali-kali.
Baca Juga: Fredy vs Chaowalit: Pengajuan Barter Buronan Polri dan Thailand???
Fitur ini akan menjadi peringatan bagi pengemudi untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran berulang.
Teknologi pengenalan wajah ini akan membantu otoritas mengidentifikasi pengemudi yang melakukan pelanggaran dan akan membantu mengurangi pengemudi yang tidak bertanggung jawab di jalan raya.
Selama pidato disampaikan, Brigadir Jenderal Pol Slamet Santoso menyatakan bahwa ETLE FR (Face Recognize) telah diluncurkan dengan beberapa aplikasi lunak yang mencakup teknologi pengenalan wajah.
Baca Juga: Korlantas Polri Turunkan 3000 Personel untuk Menjaga Keamanan KTT World Water Forum di Nusa Dua
Teknologi ini adalah revolusi yang signifikan dalam pemantauan lalu lintas karena ini juga memantau pengemudi, selain kendaraan, yang lebih mempromosikan praktik berkendara yang lebih aman di jalan raya.
Selain teknologi pengenalan wajah yang baru, ETLE juga akan memiliki fitur baru yang dikenal sebagai Traffic Attitude Record. Sistem ini merekam perilaku pengemudi dan memberikan poin berdasarkan tingkat pelanggaran. Poin akan menentukan tingkat pelanggaran dan hukuman yang sesuai. Pelanggar berulang akan menerima hukuman yang lebih berat, termasuk pencabutan izin mengemudi jika perlu.
Inovasi teknologi yang dihadirkan dirancang untuk merevolusi regulasi lalu lintas di jalan raya Indonesia. Pengembangan fitur Traffic Attitude Record bertujuan untuk membudayakan kebiasaan berkendara yang lebih aman di pengendara.
Baca Juga: Kondisi Arus Lalu Lintas di Jalur Inspeksi Kalimalang Saat H-3 Lebaran
Fitur ini akan memungkinkan otoritas mengidentifikasi pengemudi yang selalu melakukan pelanggaran, sehingga tindakan yang tepat dapat dilakukan untuk menjaga keamanan jalan dan mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas.
Implementasi sistem e-ticketing, yang dimulai pada tahun 2018, menggantikan denda lalu lintas uang tunai secara tradisional di Indonesia.