catatanfakta.com - Seorang selebgram dari Indonesia ditangkap oleh kepolisian Saudi karena terduga menjual visa haji ilegal.
Berdasarkan pernyataan Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary, pegiat media sosial tersebut diduga mempromosikan dan menjual visa haji ilegal.
Kini, pihak KJRI tengah menelusuri keberadaan jamaah yang diduga menjadi korban dari selebgram tersebut di Makkah.
Baca Juga: Perketat Keamanan, PPIH Himbau Jemaah Haji untuk Selalu Bawa Identitas smart card dan Gelang
Dari hasil penyelidikan awal, jamaah yang menjadi korban hanya memiliki visa ziarah. Yusron khawatir jamaah tersebut tersangkut kasus hukum karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Otoritas keamanan Arab Saudi kini rutin menggelar razia-razia di beberapa lokasi. Mereka yang ketahuan hendak berhaji tanpa tasreh resmi (visa haji), langsung diamankan.
Razia juga digelar di dunia maya. Akun-akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre juga menjadi sasaran. Pegiat media sosial atau siapapun yang ketahuan jualan paket haji tidak resmi, bakal langsung diamankan.
Baca Juga: 10 Amalan Pahala Setara Haji, Melebihi Pahala Jihad
Pihak Arab Saudi tidak main-main dalam membasmi haji tanpa prosedural. Kemenag juga akan memberi sanksi kepada biro perjalanan haji dengan visa tidak resmi.
Visa haji dan kuota diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Visa haji tanpa antre, yang banyak dipromosikan oleh pengguna akun media sosial baik di Indonesia maupun luar negeri, tergolong ilegal.
Konsul Jenderal Yusron menyatakan, pengguna akun media sosial yang menjual visa haji tanpa antre seperti travel dan perseorangan ada yang menetap di Indonesia dan Arab Saudi. Namun, pihak KJRI lebih fokus menangani korban di Arab Saudi, termasuk jamaah yang sedang bermasalah dengan visa ziarah mereka.