Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.
Baca Juga: FKDT Kabupaten Bogor Gelar Ujian EAP 2024 Serentak di 40 Kecamatan
Perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), bisa diambil berdasarkan kemampuan dan kebutuhan para peserta.