catatanfakta.com - Kementerian Agama sebagai regulator bidang zakat berkomitmen untuk mengoptimalkan peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono, menyampaikan empat langkah strategis yang akan dilakukan Kemenag demi mencapai tujuan tersebut.
Berbicara di Jakarta pada Rabu (23/5/2024), Waryono menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut mencakup menetapkan timeline dan Memorandum of Understanding (MoU) lintas Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mengintegrasikan program-program zakat.
“Kami akan membuat timeline dan agenda yang jelas agar kerja sama ini dapat berjalan efektif hingga pasca-MoU,” ujarnya.
Langkah kedua mencakup penggunaan data registrasi sosial dan ekonomi (regsosek) dan regulasi terkait regsosek untuk memperkuat basis data mustahik (penerima zakat) dan menyesuaikan program-program zakat dengan kebutuhan mereka. Dari data ini, Kementerian Agama berharap dapat lebih memahami kondisi penerima zakat untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi.
Langkah ketiga mencakup pembuatan program pilot berdasarkan data 25.027 keluarga miskin penerima zakat, data lokasi penerima program "Kampung Zakat" dari 2018, dan pilot project yang sudah dikembangkan oleh BAZNAS dan LAZ. Dengan membuat program pilot, Kementerian Agama berharap dapat mencoba pendekatan baru untuk mendukung penerima zakat lebih baik lagi.
Baca Juga: Panduan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
Langkah terakhir mencakup mempelajari pola metadata yang ada pada regsosek untuk melihat peluang kerja sama dalam hal pemadanan data untuk meningkatkan efisiensi program langsung dan memastikan bahwa zakat masuk ke tangan yang tepat.
“Melalui langkah-langkah ini, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas penyaluran dan pendayagunaan zakat untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan tujuan tersebut,” ujar Waryono.
Optimis bahwa langkah-langkah yang ditempuh oleh Kementerian Agama akan positif dalam mengatasi kemiskinan, Wakil Ketua BAZNAS, Arifin Purwakananta, mengatakan bahwa komitmen Kementerian Agama menunjukkan bahwa zakat dapat menjadi alat yang efektif dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Baca Juga: KIP Kuliah Merdeka: Menjembatani Kesenjangan Pendidikan dan Memutus Rantai Kemiskinan
Peran zakat sangat penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2019 dari Badan Pusat Statistik, Indonesia memiliki tingkat kemiskinan sebesar 9,22 persen atau sekitar 24,79 juta penduduk.
Saat ini, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam menangani kemiskinan di Indonesia. Beberapa tantangan ini antara lain adalah ketimpangan regional, peningkatan biaya hidup, hambatan dalam infrastruktur dan transportasi, serta kesulitan dalam mengakses pendidikan.