Catatanfakta.com - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perubahan dalam sistem pembayaran BPJS Kesehatan dengan penggantian kelas 1, 2, 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025.
Namun, saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama. Bagi mereka yang ingin lebih mudah dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, kini telah tersedia opsi pembayaran lewat aplikasi.
Pembayaran BPJS Kesehatan lewat aplikasi ini dapat menghemat waktu dan tenaga dari peserta.
Baca Juga: Mengenal Metode Ilmiah: Langkah Sistematis dalam Memecahkan Masalah
Aplikasi JMO BPJS Kesehatan merupakan salah satu aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta dalam pembayaran BPJS Kesehatan.
Berkaitan dengan itu, kali ini kita akan membahas cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan lewat aplikasi JMO:
- Pertama dan utama, download aplikasi JMO dari toko aplikasi
- Selanjutnya, buka aplikasi lalu pilih menu pembayaran iuran.
- Lanjutkan dengan memilih periode pembayaran yang kamu inginkan, lalu klik Bayar.
- Selanjutnya, periksa seluruh detail iuran yang telah tertera, setelah itu klik Bayar.
- Pilih cara pembayaran yang kamu sukai antara Bank, Auto-Debit, atau Pembayaran Instan.
- Baca Juga: Terobosan Baru! Kabupaten Bogor Resmi Miliki Mall Pelayanan Publik yang Siap Layani Masyarakat
Selain melalui aplikasi JMO BPJS Kesehatan, kamu juga bisa menggunakan aplikasi mobile banking Livin Mandiri atau myBCA. Cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan melalui kedua aplikasi itu pun terbilang mudah.
Untuk pembayaran BPJS Kesehatan pakai Livin Mandiri, kamu dapat mengikuti instruksi dibawah ini:
- Pertama, pilih Menu Bayar pada layar Beranda.
- Lalu, ketikkan tagihan yang kamu ingin bayar pada kolom pencarian, misalnya BPJS.
- Pilih jaringan BPJS Keluarga.
- Setelah itu, masukkan No Virtual Account.
- Pilih jumlah bulan yang ingin kamu bayar.
- Jika jumlah tersebut sudah sesuai, Akhiri
- Masukkan pin
- Baca Juga: Janji Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Mengabdi dengan Sepenuh Hati dan Memprioritaskan Kepentingan Masyarakat
Demikian pula, cara menggunakan myBCA untuk membayar BPJS Kesehatan pun relatif mudah. Berikut adalah tahapan yang perlu kamu lakukan:
- Pertama, login ke myBCA terlebih dahulu.
- Selanjutnya, pilih fitur Bayar & Isi Ulang dan pilih menu BPJS Kesehatan.
- Pilih sumber dana rekening yang ingin kamu gunakan, lalu klik jenis BPJS yang akan dibayarkan
- Selanjutnya, masukkan nomor BPJS atau nomor tagihan, kemudian klik Lanjut.
- Periksa seluruh detail yang ada di layar, mulai dari nomor tagihan, nama peserta, hingga jumlah tagihan. Jika semuanya sudah benar, klik Bayar.
- Terakhir, Masukkan PIN untuk proses konfirmasi pembayaran.
- Baca Juga: Sekolahnya Wisata, Pulangnya Duka: Bus Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto Menelan Korban
Dalam pembayaran BPJS Kesehatan, besaran iuran ditentukan oleh kategori dan jenis pekerjaan.
Namun, Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan secara terbuka menyatakan bahwa besaran tarif BPJS Kesehatan masih akan didiskusikan dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kementerian Keuangan.
Hingga saat ini, tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.
Ketika kamu melakukan pembayaran BPJS Kesehatan, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. Hal tersebut meliputi denda keterlambatan pembayaran iuran dan besaran pembayaran dalam tarif BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan.