catatanfakta.com - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan pemerasan hingga Rp44,5 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024), keterangan saksi menyebut bahwa SYL pernah memberikan uang kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Jokowi sebagai tip melalui anak buahnya di Kementan.
Muhammad Yunus, Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, didaulat sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut.
Yunus menceritakan bahwa SYL memberikan uang tip sebesar Rp500 ribu bagi ajudan Presiden Jokowi melalui anak buahnya di Kementan. Hal itu disampaikan dalam Buku Aduan Pemeriksaan (BAP).
Yunus mengakui bahwa ada uang yang diberikan oleh SYL kepada Paspampres, masing-masing sebesar Rp500 ribu kepada tiga orang Paspampres. Hakim lantas menanyakan hal yang sama kepada Yunus untuk memastikan kebenarannya.
Yunus membeberkan tabel catatan yang menunjukkan alokasi pengeluaran yang juga termasuk pengeluaran untuk kegiatan tidak resmi Menteri.
Baca Juga: Jokowi Menanggapi Tersangka Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Sementara itu, kuasa hukum SYL menyatakan bahwa catatan penggunaan dana kegiatan dinas SYL yang terekam dalam dokumen tersebut adalah dari penggunaan dana pribadi SYL yang dipisahkan.
Namun, majelis hakim menginginkan klarifikasi mengenai adanya pengeluaran uang tip dari SYL kepada Paspampres.
SYL juga didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon I di Kementan. SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap dalam Kasus Pemerasan SYL
Mereka diajak untuk melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian pada awal 2020.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, f dan b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.