Catatanfakta.com - Kasus penganiayaan yang terjadi di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) mengejutkan masyarakat.
Seorang mahasiswa bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) tewas setelah dianiaya oleh seniornya yang berinisial TRS (21).
Tim polisi yang menerima pengaduan dari keluarga korban menemukan kejanggalan dari kematian Putu Satria.
Baca Juga: Banjir dan Tanah Longsor Terjang Sulawesi Selatan, 3.000 Warga Luwu Terisolasi
Pihak kepolisian melakukan olah TKP dan otopsi terhadap jenazah, dan menemukan luka lebam pada ulu hati yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban tewas ketika dilakukan tindakan penyelamatan oleh tersangka.
Penyelamatan ini memicu kurangnya asupan oksigen yang mengakibatkan organ vital tidak mendapatkan oksigen dan menyebabkan kematian.
Baca Juga: Real Madrid vs Cadiz: Kesempatan Madrid untuk Meraih Gelar Juara La Liga
TRS kemudian dikenai pasal pembunuhan yang memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penyidik sudah memeriksa 36 saksi, termasuk merekam rekaman CCTV di STIP.
Kasus ini menjadi peringatan bagi setiap orang bahwa tindakan kekerasan dan penganiayaan bukanlah cara yang tepat dalam menyelesaikan masalah.
Kita harus senantiasa mempunyai rasa saling menghormati satu sama lain dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan damai. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.