informasi

Panduan dan Persyaratan Pembuatan SIM Mei 2024

Kamis, 2 Mei 2024 | 19:27 WIB
Cara dan syarat bikin SIM bulan Mei 2024. (Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Catatanfakta.com  - Bagi para pengemudi kendaraan bermotor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu keharusan.

Untuk memperolehnya pada bulan Mei 2024, terdapat serangkaian persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diikuti.

Menurut Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki surat izin mengemudi.

Baca Juga: Meta Siapkan Alat Canggih Lindungi Remaja dari 'Sextortion' di Instagram

Jenis-jenis SIM yang tersedia antara lain SIM C untuk pengendara sepeda motor dan SIM A untuk mobil.

SIM C sendiri dibagi menjadi tiga klasifikasi tergantung pada kapasitas mesin motor.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM:

Baca Juga: Undip Akui Mahasiswi Mundur dari KIP Kuliah Usai Viral di Media Sosial

Usia minimal 17 tahun.


Pas foto.


KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

Langkah-langkah untuk membuat SIM adalah sebagai berikut:

Mengisi formulir permohonan.


Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.

Halaman:

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB