Catatanfakta.com - Bagi para pengemudi kendaraan bermotor, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah suatu keharusan.
Untuk memperolehnya pada bulan Mei 2024, terdapat serangkaian persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diikuti.
Menurut Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki surat izin mengemudi.
Baca Juga: Meta Siapkan Alat Canggih Lindungi Remaja dari 'Sextortion' di Instagram
Jenis-jenis SIM yang tersedia antara lain SIM C untuk pengendara sepeda motor dan SIM A untuk mobil.
SIM C sendiri dibagi menjadi tiga klasifikasi tergantung pada kapasitas mesin motor.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM:
Baca Juga: Undip Akui Mahasiswi Mundur dari KIP Kuliah Usai Viral di Media Sosial
Usia minimal 17 tahun.
Pas foto.
KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
Langkah-langkah untuk membuat SIM adalah sebagai berikut:
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.