Catatanfakta.com - Aturan terkait jam operasional warung Madura di Bali menjadi sorotan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung menerima keluhan dari pengusaha minimarket.
Pasalnya, warung-warung Madura dikabarkan buka 24 jam tanpa tutup, memicu kekhawatiran terkait ketidaksesuaian dengan Peraturan Daerah Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Meskipun Perda tersebut mengatur jam operasional untuk minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket, namun tidak secara spesifik menyebutkan warung Madura.
Baca Juga: Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Leuwisadeng Dipertanyakan; RW Ngamuk Bawa Golok
Hal ini menjadi perdebatan karena warung Madura memiliki skala usaha yang lebih kecil dan cara layanan yang berbeda dengan minimarket.
Satpol PP Klungkung telah berkomitmen untuk menegakkan aturan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung terhadap warung Madura yang buka selama 24 jam.
Mereka juga akan memastikan bahwa usaha tersebut memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Waspada, 5 Kebiasaan Ini Berpotensi Merusak Kesehatan Kulit Anda
Di sisi lain, Lurah Penatih I Wayan Murda juga menyoroti masalah pengelolaan warung Madura di wilayahnya, terutama terkait pergantian pegawai yang sering terjadi tanpa pencatatan administrasi yang memadai.
Perdebatan terkait jam operasional warung Madura ini menjadi perhatian utama, menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut terkait regulasi yang berlaku untuk usaha kecil seperti warung tradisional.