Catatanfakta.com - Pemerintah telah mengambil langkah untuk mencabut aturan yang membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat.
Keputusan ini diumumkan setelah rapat koordinasi terbatas antara berbagai kementerian pada hari Selasa.
Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Baca Juga: Aktivasi Rekening Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024
Keputusan ini juga mengembalikan pembatasan barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke level sebelumnya, dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau sekitar Rp24,3 juta per tahun.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, menyatakan bahwa revisi aturan yang lebih ketat sebelumnya telah dibatalkan.
Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini telah memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sambil tetap melindungi perdagangan domestik.
Baca Juga: Aktivasi Rekening Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024
Dengan pencabutan aturan tersebut, tidak ada lagi pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.
Hal ini dianggap sebagai langkah yang akan memudahkan perjalanan dan perdagangan internasional, sambil memperhatikan kepentingan masyarakat dalam beraktivitas lintas negara.