informasi

PPP Ancam Gugat KPU ke MK Jika Tak Lolos ke DPR

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB
PPP bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila KPU menyatakan suara mereka di Pemilu 2024 di bawah 4 persen (Nadya Kamila )

Catatanfakta.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menyatakan kesiapannya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus mereka tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024.

Menurut Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, partainya yakin telah meraih lebih dari 4 persen suara nasional berdasarkan perhitungan internal.

Namun, jika hasil perhitungan KPU menunjukkan angka yang berbeda, PPP siap untuk mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Hari Terakhir Rekapitulasi Suara Nasional: KPU Hanya Buka Satu Panel

"Dalam perhitungan internal PPP sendiri, kami telah melampaui ambang batas 4 persen. Secara internal, kami mencatat angka sekitar 4,05 atau 4,04 persen. Namun, karena kami belum memiliki akses ke data resmi, kami akan menunggu dan kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Awiek di Kantor KPU Jakarta pada Rabu (20/3).

Awiek juga menyoroti kehilangan suara PPP yang mencapai hampir 100 ribu, dengan dugaan banyak suara hilang terjadi di wilayah Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Ada pergeseran suara yang cukup signifikan. Kami telah melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena di wilayah tersebut, terutama di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, mekanisme pemungutan suara memiliki kekhususan," jelasnya.

Baca Juga: Poco F6 Pro: Revolusi Teknologi dalam Genggaman, Smartphone Terbaru yang Membuat Dunia Tergila-gila!

Penghitungan suara oleh KPU telah selesai dilakukan di 38 provinsi pada Rabu malam (20/3).

Namun, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Kami, suara PPP berada di bawah ambang batas parlemen 4 persen.

Dengan demikian, terdapat 8 partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen 4 persen, antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.

Keputusan akhir terkait perolehan suara dan kelayakan partai-partai tersebut akan menjadi fokus perhatian dalam proses selanjutnya.

Ancaman gugatan ke MK dari PPP menambah kompleksitas situasi pasca-Pemilu 2024, dan diharapkan semua pihak akan menghormati proses hukum yang akan dijalankan. 

Tags

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB