Catatanfakta.com - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan pada tahun 2025 diperkirakan akan memberikan dampak signifikan, terutama bagi masyarakat kelas menengah bawah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, yang menekankan bahwa kelompok kelas menengah atas tidak akan terpengaruh secara signifikan.
Josua menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada lonjakan inflasi, meskipun tidak dalam skala besar.
Baca Juga: Kedatangan Musim Kemarau di Indonesia, BMKG Beri Prediksi
Lonjakan harga ini akan menambah beban ekonomi kelas menengah bawah, yang tidak menerima bantuan langsung dari pemerintah seperti kelas bawah atau masyarakat miskin.
"Kelas menengah ini bukan penerima bansos, karena hanya 40 persen terbawah yang dapat bansos. Desil 1-4 menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan dukungan melalui bansos. Namun, desil 5-6 ini harus dipertimbangkan karena mereka tidak menerima bansos, tetapi biaya hidup mereka akan terpengaruh oleh inflasi, dan pendapatan mereka tidak akan naik sebanyak kenaikan harga bahan pokok," jelasnya.
Josua menambahkan bahwa jika kenaikan PPN tidak diikuti oleh kenaikan harga bahan pokok dan listrik, tekanan terhadap masyarakat kelas menengah bawah kemungkinan tidak akan terlalu besar.
Baca Juga: Kedatangan Musim Kemarau di Indonesia, BMKG Beri Prediksi
Di sisi lain, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P Sasmita, berpendapat bahwa kenaikan PPN bukanlah masalah asalkan digunakan untuk belanja sosial yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan.
"Meskipun PPN naik, peluang untuk meningkatkan dan mengekspansi bisnis juga besar akibat peningkatan daya beli dan konsumsi.
Artinya, peluang dunia usaha untuk meningkatkan produksi barang dan jasa juga semakin tinggi, karena customer base-nya meluas," ujar Ronny.
Baca Juga: Rudy Susmanto Ajak Warga Kabupaten Bogor Memasuki Bulan Ramadan dengan Kebersamaan dan Kedamaian
Namun, Ronny menekankan bahwa jika kenaikan PPN bertujuan untuk membiayai kebijakan yang tidak terkait dengan peningkatan daya beli dan kesejahteraan rakyat, kondisi ekonomi akan semakin sulit.
Ia juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan tujuan kenaikan tarif PPN yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pemerintah diharapkan memastikan bahwa kenaikan PPN benar-benar digunakan untuk kebijakan yang meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.